1. Impor barang
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
3. Pembayran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri
5. Penjulan hasil produksi oleh Pertamina
6. Pembelian bahan-ahan untuk keperluan industri
chat yuk
Labels
- AKTIVA TETAP (4)
- AKUN AKUN (2)
- AKUNTANSI (19)
- AKUNTANSI KAS (5)
- BARANG DAGANGAN (9)
- BIAYA (5)
- BIOKIMIA (1)
- BUAH (1)
- BUKTI TRANSAKSI (4)
- BUKU BESAR (2)
- BUKU BUKU (1)
- CONTOH CONTOH SOAL (3)
- DASAR DASAR AKUNTANSI (6)
- DOKUMEN TRANSAKSI (1)
- DOWNLOAD (2)
- GAMBAR (4)
- HARGA POKOK PESANAN (2)
- HIJAB (1)
- INFORMASI (1)
- JURNAL (14)
- MANFAAT BUAH (1)
- MANUFAKTUR (16)
- METODE (3)
- METODE PENILAIAN PBD (4)
- METODE PENYUSUTAN (2)
- PAJAK (3)
- PERSEDIAAN (9)
- PERSEDIAAN BARANG DAGANGAN (9)
- PERUSAHAAN JASA (3)
- PIUTANG (5)
- SISTEM FISIK (2)
- SISTEM PERPECTUAL (2)
Blog Archive
Blog List
Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan
Selasa, 06 November 2012
Pemungut PPh pasal 22
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang
2. Direktorat Jenderal Anggaran
3. BUMN
4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen,rokok,derta,baja,otomotif,dll
5. Pertamina
6. BULOG
2. Direktorat Jenderal Anggaran
3. BUMN
4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen,rokok,derta,baja,otomotif,dll
5. Pertamina
6. BULOG
Categories
PAJAK
Pengertian PPh pasal 22
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Categories
PAJAK
Langganan:
Postingan (Atom)
Free Music at divine-music.info