Selasa, 06 November 2012

Pemungut PPh pasal 22

Diposting oleh Unknown di 19.34
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang
2. Direktorat Jenderal Anggaran
3. BUMN
4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen,rokok,derta,baja,otomotif,dll
5. Pertamina
6. BULOG

0 komentar:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
 

Fadhilah Ilmu Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review